Pembawa Kayu Ilegal Ditangkap Polres Lampung Utara

KOTABUMI (20/10/2021) – Unit Tipiter Polres Lampung Utara menangkap seorang warga Lampung Timur di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kecamatan Abung Barat. Tersangka membawa kayu ilegal bernilai ratusan juta rupiah. 

Seorang warga Lampung Timur berinisial ST diperiksa polisi di Ruang Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Lampung Utara. Pria tersebut tepergok mengangkut kayu illegal jenis sonokeling dari hutan lindung Tanjungraja, Lampung Utara. Barang bukti kayu sudah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kotabumi.

Pelaku mengakui pengangkutan kayu sonokeling ke Lampung Timur dengan upah dua juta rupiah. Ia sebatas memenuhi permintaan pemiliknya.

Kanit Tipiter Polres Lampung Utara Ipda Anton Prabowo, Kamis 21 Oktober 2021, mengungkap penangkapan tersangka pembawa kayu berkat informasi masyarakat. Pelaku terancam Pasal 83 Undang-undang tentang hutan lindung dengan ancaman hukuman lima tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar