Pengendara Biasa Langgar Rambu Verboden Kota Metro

METRO (8/10/2021) – Satuan Lalu-lintas Polres Kota Metro menyosialisasikan rambu larangan masuk (verboden) di Jalan Kyai Arsyad, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Jumat 8 Oktober 2021. Rambu sudah terpasang beberapa bulan, namun masih sering dilanggar.

Rambu larangan masuk terpasang di Jalan Kyai Arsyad sejak lima bulan lalu. Pemasangan rambu mengantisipasi kemacetan lalu-lintas mulai pagi hingga sore. Jalan ini terdapat Kantor Samsat dengan pengunjung ramai setiap hari.

Satlantas Polres Metro melakukan sosialisasi karena pemasangan rambu larangan masuk masih diabaikan. Tingkat pelanggaran per 10 menit rata-rata 15 pengendara motor. Polisi menegur pelanggar verboden selama sosialisasi sebulan. Periode bulan berikutnya baru ditilang.

Kasatlantas Polres Metro AKP I Made Sudastra menjelaskan sosialisasi rambu larangan masuk supaya masyarakat tertib berlalu-lintas. Keberadaan rambu tampak jelas tetapi pengendara tidak mau tahu. Sosialisasi rambu larangan masuk bergiliran mulai Jalan Kyai Arsyad dan berikutnya jalan lain.

Larangan masuk Jalan Kyai Arsyad berlaku pukul 07.00 hingga pukul 15.00. Lepas jadwal tersebut lalu-lintas bisa masuk. Pemasangan verboden mempermudah akses Kantor Samsat.

MARTIN RPD
   

0 comments:

Posting Komentar