Hamim Nur Arif, 47 tahun, tertangkap basah mencuri helm ketika parkiran sepeda motor kolam renang Pahoman sedang penuh. Pelaku diteriaki massa dan gagal melarikan diri dengan kendaraan roda dua jenis Vario hitam. Pelaku langsung dihajar beramai-ramai. Pengunjung sering kehilangan helm dan baru sekarang tertangkap pencurinya.
Tersangka mengaku empat kali menggasak helm secara acak. Helm curian dijual Rp30 ribu hingga Rp60 ribu. Uang hasil kejahatan buat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Panit 1 Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat Aipda Eko Setiawan,Senin 4 Oktober 2021, mengungkap hasil interogasi tersangka mengaku sebagai PNS Dinas Bina Marga Lampung. Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor dan helm merek KYT. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.
0 comments:
Posting Komentar