Musliadi Syam alias Mus bin Syamsudin almarhum, 44 tahun, warga Aceh, dan Syakban alias Sabar bin Daud, 51 tahun, asal Medan, Sumatera Utara, ditangkap BNN, Kamis dini hari 30 September 2021. Barang bukti sabu sudah dimusnahkan dan tersisa 10 gram untuk bukti persidangan. Dua tersangka terancam hukuman mati.
Pelaksana Harian Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dedy Faisal, Rabu 17 November 2021, menjelaskan kronologi penangkapan hingga pelimpahan perkara dua tersangka. Sopir Musliadi dan Zul serta Syakban menjadi awak bus PMTOH BL 7739 A dari Aceh menuju Bandung pada 26 September 2021.
Zul turun di Medan dan memberitahu Musliadi maupun Syakban mengenai paket barang 10 kilogram sabu dalam bus. Zul memberi uang Rp5 juta kepada Musliadi dan Syakban. Upah akan ditambah Rp50 juta jika sopir dan kernet tersebut membawa sabu sampai Bandung. Begitu melintas wilayah Lampung, tersangka keburu disergap BNN.
0 comments:
Posting Komentar