Polisi Gadungan Edarkan Uang Palsu di Pringsewu

PRINGSEWU (27/11/2021) – Seorang oknum satpam warga Jalan Karimun Jawa Sukarame, Bandarlampung, ditangkap tim Buser Satreskrim Polres Pringsewu, Rabu 24 November 2021. Pria ini disangka mengedarkan uang palsu dengan menyamar sebagai polisi.

HS, 32 tahun, diringkus polisi di rumahnya karena kasus penipuan dengan korban Bondan Gatot Isnaeni, 23 tahun, warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. Oknum satpam tersebut membeli HP senilai Rp3,9 juta dengan uang palsu di depan Kantor Telkom Pringsewu

Kanit I Satreskrim Polres Pringsewu Ipda Farhan Maulana mengatakan kasus penipuan berkedok anggota kepolisian dengan tersangka HS bukan sebatas pengakuan. Pelaku memakai atribut identic dengan polisi yaitu baju dan celana coklat, sepatu PDLT, kopel dan jaket hingga masker berlogo TNI-Polri.

Atribut tersebut disita bersama barang bukti sebuah handphone, sepeda motor Beat, dan 78 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. Polisi gadungan nekat memakai seragam Polri dengan dalih supaya korban tidak curiga dan juga mendapatkan HP dengan harga murah.

Penipu berkedok polisi dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

ZAINAL ARIFIN

0 comments:

Posting Komentar