DPRD Lampung: Mafia Tanah Diduga Bermain di Wayhui

BANDARLAMPUNG (1/12/2021) – Sengketa lahan seluas 300 hektar antara tiga perusahaan cabang Bumiwaras dan penggarap lahan Wayhui, Jatiagung, Lampung Selatan, menemui jalan buntu. Komisi I DPRD Lampung mendesak BPN turun tangan karena kasus ini diduga ada permainan mafia tanah.

Komisi I DPRD Lampung rapat dengar pendapat dengan BPN Lampung di Gedung DPRD Selasa 30 November 2021. BPN diminta memperlihatkan dokumen penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan (HGB) tiga anak perusahaan Bumiwaras yaitu PT Tata Budi Semesta, PT Tata Budi Abadi, dan PT GMPK. Ketiga perusahaan dikelola satu direktur bernama Beni Susanto.

Sengketa lahan bermula klaim perusahaan Bumiwaras atas kepemilihan lahan seluas 300 hektar di Desa Wayhui. Klaim tersebut berdasarkan penerbitan sembilan sertifikat HGB ketiga perusahaan tahun 1996.

Sementara warga Wayhui memiliki hak garap lahan dari pemerintah sejak pelepasan hak guna usaha (HGU) dari perusahaan perkebunan PT Wayhalim kepada negara tahun 1980. Tanah tersebut dikuasai masyarakat sebagai lahan perkebunan.

Krisdevi, kuasa hukum mwarga Wayhui dari LBH Gerbang, menolak penguasaan lahan buat real estate perusahaan Bumiwaras dan meminta Komisi I DPRD Lampung turun tangan menyelesaikan sengketa tanah.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Yosi Rizal mendesak BPN serius menangani sengketa lahan Wayhui dengan menyertakan dokumen penerbitan sembilan sertifikat tiga anak perusahaan Bumiwaras. Namun, BPN tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.

DPRD juga berang atas ketidakhadiran ketiga perusahaan Bumiwaras dalam rapat dengar pendapat. Dewan bakal melakukan pemaksaan dengan kekuatan negara jika perusahaan kembali mangkir. DPRD juga berhak memintya negara menghapus sertifikat HGB tiga perusahaan.

JUHARSA ISKANDAR

1 comments:

  1. Benar sekali pak, saya sebagai ank kandung dr ibu nurlela sangat terpukul dgn cara yg tdk benar di lakukan proses hukum pengadilan Oleh hakim evi..skrng ibu saya di penjara..karna ulah ognum2yg tdk tegak luruskan hukum.. Klo memang benar masalahnya sporadik ibu saya hanya pemohon yg buat lurah dan sekdes.. Knp ibu saya yg di jadikan tersangka dan dipenjara.. Dan cara penangkapanya pun arogan dr ognum polisi di karnakan sengketa dgn perusahan pt. Bumi waras..tolong kami rakyat kecil..

    BalasHapus