Ditahan, Koruptor Dana BOS Rp4,5 Miliar Lampung Tengah

GUNUNG SUGIH (13/1/2022) -  Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan mantan pejabat tinggi Dinas Pendidikan Lampung Tengah dan rekanannya sebagai tersangka korupsi dana BOS yang bersumber dari APBN Tahun 2019, dengan kerugian negara Rp4,6 Miliar.

Dalam temu pers pada hari Kamis, 13 Januari 2022, Kabag Ops Polres Lampung Tengah Kompol Dennis Arya Putra mengatakan kedua tersangka penilap dana BOS Afkin tersebut masing-masing Arianto, mantan Kabid Dikdas di Dinas Pendidikan Lampung Tengah, dan Erna, warga Pringsewu, yang selama ini menjadi rekanan Dinas tersebut.

Kompol Dennis menyebut dana BOS afirmasi itu diperuntukkan untuk 195 sekolah di Lampung Tengah.

Rekanan wanita berusia 43 tahun itu berperan sebagai penerima barang, yang seharusnya diteken kepala dan bendahara sekolah. Sedangkan mantan Kabid Dikdas berusia 59 tahun tersebut memerintahkan 165 kepala sekolah menerima barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Satreksrim Polres Lampung Tengah menyidik perkara tersebut, karena saat audit, negara dirugikan Rp4,6 Miliar,

Kasatreskrim AKP Edy Qorinas tidak menutup kemungkinan pihaknya menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi dana BOS tersebut.

ZEN SUNARTO DAN MANSUR 

0 comments:

Posting Komentar