Menjambret 13 Kali, Pelaku Dibekuk Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (17/01/2022) – Kawanan jambret dibekuk Tekab 308 Polresta Bandarlampung di Kampungsawah Lama, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, Sabtru 15 Januari 2022. Pelaku mengakui penjambretan belasan kali di beberapa jalan protokol.

Tersangka jambret ADZ, 35 tahun, warga Jalan Yudistira Gang Bacan, Kampungsawah Lama, Bandarlampung ditangkap di rumahnya. OS, 44 tahun, sesama warga Bandarlampung, turut diciduk karena berkomplot dengan ADZ.

Kawanan jambret sudah merampas handphone 13 kali di beberapa jalan protokol Kota Bandarlampung. Mereka beraksi siang maupun malam hari. Penjambretan tergolong nekat karena keduanya sudah berpengalaman sebagai residivis.

Kanit Jatanras Polresta Bandarlampung Ipda Zuldi Nayaka, Senin 17 Januari 2022, mengungkap pengakuan penjambretab sampai belasan kali, namun baru terbukti dua TKP yaitu Jalan Pangeran Aantasari dan Jalan Jenderal Sudirman.

Polisi mengamankan barang bukti alat kejahatan sepeda motor Beat putih BE 2719 ACR serta uang Rp450 ribu hasil penjualan barang jambretan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar