Pers Lampung Desak Polisi Usut Kasus Intimidasi Jurnalis

BANDARLAMPUNG (28/01/2022) – Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung mendesak Polresta Bandarlampung mengusut kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik terhadap dua jurnalis di Kantor BPN Bandarlampung.

Desakan disampaikan Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, Jumat 28 Januari 2022, saat menyerahkan legal opinion terkait peristiwa pengusiran dan perampasan alat kerja jurnalis di Kantor BPN Bandarlampung.

Pers menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Selain menciderai kebebasan pers, tindakan itu berdampak ke publik yaitu hak mengetahui informasi. Penghalangan kerja jurnalistik mengakibatkan masyarakat tidak memperoleh informasi.

Direktur LBH Pers Bandarlampung Chandra Bangkit mengatakan penyerahan legal opinion mendorong penegakan hukum kasus kekerasan terhadap pers, sekaligus menguji berlakunya undang-undang pers di Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana mengatakan kepolisian akan bekerja profesional dan mendukung langkah-langkah rekan jurnalis terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik dua jurnalis di Kantor BPN Bandarlampung.

Polresta Bandarlampung telah meminta keterangan pelapor dan menjadwalkan pemanggilan tiga terlapor yaitu satpam Kantor BPN Bandarlampung.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar