Kampung Kibang Pacing sedang mengurus PTSL 81 orang sejak empat bulan lalu. Proses sertifikasi tak kunjung kelar. Padahal warga sudah menyetorkan biaya sesuai ketentuan.
Kepala Dusun 3 Puramukti Subandi membenarkan pemanggilan polisi sebagai saksi terkait urusan PTSL 81 warga Kampung Kibang Pacing. Pendaftar sudah didata dengan biaya pemberkasan bervariasi Rp200 ribu sampai Rp400 ribu. Biaya diserahkan ke sekretaris desa, namun diduga diduga belum disetorkan ke Kantor BPN Tulangbawang.
Kepala Kampung Pacinf Inci Fahruriza mendampingi Subandi dan Kepala Dusun 1 Sarwono ketika dimintai keterangan polisi. Sekretaris Desa Ahmad sebelumnya juga sudah dipanggil Polres Tulangbawang.
0 comments:
Posting Komentar