Polda Lampung Terapkan Tilang Elektronik Jalan Tol

BANDARLAMPUNG (02/04/2022) – Dirlantas Polda Lampung menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement di Jalan Tol Trans Sumatera Bakauheni-Terbanggi Besar mulai 1 Januari 2022. Tilang berlaku bagi pelanggar kecepatan serta angkutan kelebihan dimensi dan kapasitas.

Direktur Lalu-lintas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan penerapan tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera bertujuan menekan angka kecelakaan lalu-lintas dan menambah kesadaran pengguna jalan agar mematuhi kecepatan maksimum. Aturan kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Sanksi tilang elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Setiap kendaraan melebihi kecepatan batas maksimum dijerat Pasal 287 ayat (5). Tilang dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan. Jika ditemukan kendaraan tidak sesuai dengan nomor polisi, petugas akan menginformasikan kepada tim lapangan melakukan pengejaran.

Angkutan Over Dimension Over Load atau kelebihan dimensid an kapasitas juga kena sanksi karena melanggar Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dann Angkutan Jalan.

Pengelola jalan tol PT Hutama Karya sudah memasang kamera electronic traffic law enforcement di beberapa titik Jalan Tol Trans Sumatera Bakauheni-Terbanggi Besar dan beroperasi selama 24 jam.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar