Puluhan Anak Punk Ribut dengan Satpol PP Kota Metro

METRO (14/5/2022) -  Setidaknya 40-an anak punk dari berbagai kota di Sumatera ribut dengan petugas Satpol PP Kota Metro, malam Sabtu 14 Mei 2022. Satreskrim Polres setempat menahan 7 dari mereka pada siang harinya, dengan sangkaan memukul dan merusak pospam.

Malam itu, sekitar pukul 19.30, sejumlah warga melaporkan kehadiran anak punk di Lapangan Samber Metro. Petugas Satpol PPP menuju lokasi. Mereka meminta kelompok remaja itu bubar. Anak Punk tidak terima. Keributan pun terjadi,

Kasatpol PP Kota Metro Imron mengklaim salah seorang anggotanya dipukul setelah petugas dan anak punk berdebat soal tidak boleh berkumpul di Lapangan Samber, Metro. 

Dalam video amatir yang beredar, puluhan anak punk berkumpul dan protes atas pengusiran di Lapangan Samber Metro tersebut. Salah seorang di antaranya baku pukul dengan seorang petugas Satpol PP.

Imron, Kasatpol PP Metro, menyebut anak punk yang berkumpul tidak hanya dari Metro, tetapi juga dari Palembang, Jambi, Bengkulu, Bandarlampung, dan Lampung Utara.

Mendapat serangan dari anak punk, anggota Satpol PP berlindung di Pospam Lapangan Samber. Gerombolan remaja itu malah mengejar, melempari bangunan Pos Pantau Sabhara Polres Metro tersebut, hingga kacanya rusak.

Polres Metro turun tangan. Mereka menangkapi puluhan anak punk tersebut, menggelandangnya ke Mapolres dengan berjalan jongkok. Petugas juga mensweeping gerombolan remaja lainnya, hingga yang tercatat mencapai 39 orang.

Pada siang harinya, Polres Metro meminta seluruh anak punk mencukur rambut mereka, yang selama ini berwarna-warni sebagai ciri khas anak punk. Seluruh baju yang dikenakan ditanggalkan, diganti dengan pakaian Muslim.

Untuk empat anak punk wanita, Polres Metro juga meminta berpakaian kerudung dan berhijab. Mereka umumnya berasal dari daerah yang lain.

Kasatreskrim Polres Metro AKP Firmansyah, Sabtu 14 Mei 2022, mengatakan pihaknya menahan 7 dari 39 anak punk karena terbukti merusak Pos Sabhara di Lapangan Samber Metro dan memukul seorang anggota Satpol PP.

Ketujuh tersangka masing-masing dua warga Metro, berinisial RK dan AR, berusia 27 dan 18 tahun, Lainnya Rs, 22 tahun, dari Padang, Sumatera Barat, dan BG, warga Palembang berusia 22 tahun. Kemudian  MR,  warga Tulangbawang berusia 22 tahun, dan AG, warga Kotabumi, Lampung Utara, berusia 22 tahun.

Adapun ke-32 anak punk lainnya, AKP Firmansyah menyebut dipulangkan setelah dijemput orang tua atau keluarganya. Sambil dicukur dan berganti pakaian, mereka disuruh menandatangani surat tidak mengulang perbuatannya kembali.

Khusus anak punk yang berasal dari luar provinsi Lampung, Kasatreskrim menyebut mereka akan menyerahkannya ke Dinas Sosial untuk dipulangkan, tetapi dengan syarat dijemput oleh orang tua atau pihak keluarga.

MARTIN PASUKO DEWO

0 comments:

Posting Komentar