DPRD Lampung Sepakati KUA PPAS APBD-P Rp7,6 Triliun

BANDARLAMPUNG (12/8/2022) – DPRD Lampung menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (K U A  P P A S) APBD Lampung 2022 sebesar Rp7,619 triliun. Kesepakatan ini disampaikan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD, Jumat 12 Agustus 2022.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay didampingi Wakil Ketua Ririn Kuswantari. Acara dihadiri Gubenur Arinal Djunaidi, Forkopimda, dan kepala OPD.

Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan rancangan perubahan K U A  P P A S APBD 2022 memproyeksikan belanja daerah Rp7,619 triliun. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan pendapatan daerah sebesar Rp6,858 triliun. 

Pendapatan daerah terdiri pendapatan asli daerah (P A D) sebesar Rp3,719 triliun, pendapatan transfer Rp3,093 triliun serta lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp46 miliar. Pembiayaan daerah dengan komponen penerimaan pembiayaan sebesar Rp951 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp191 miliar.

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS APBD Perubahan 2022 baru selesai sebagaimana dilaporkan Badan Anggaran. 

DPRD mencermati penyampaian Gubernur Arinal Djunaidi soal sumber penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun depan dari bagi hasil migas. APBD Lampung juga makin longgar karena Pemprov tidak memiliki beban lagi dengan kabupaten-kota.

Dengan demikian proses pembangunan bisa dipercepat. Pemprov Lampung sudah bisa berlari mengejar ketertinggalan dan mewujudkan visi misi kepala daerah. DPRD Lampung mendukung program pemerintah dengan menjaga stabilitas sesuai tupoksi.

Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan anggaran pemerintah digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan masyarakat Lampung. Proses pembangunan bukan atas keinginan gubernur atau kehendak ketua DPRD tetapi sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah bekerja sama dengan DPRD guna memastikan anggaran tepat sasaran. 

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar