Dawam Tak Mau Mundur karena Tunggak Gaji Aparatur Desa

SUKADANA (14/9/2022) -  Bupati Lampung Timur Dawam Rahadjo, Rabu, 14 September 2022, menyatakan ia tidak akan mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah karena menunggak membayar gaji aparatur desa Tahun 2022, seperti tuntutan Aparatur Perangkat Desa Bersatu pada Senin, 12 September.

Dawam Raharjo mengatakan ia merasa sudah pernah memanggil seluruh Apdesi se-Lampung Timur atas belum dibayarnya gaji aparatur desa Tahun 2022, karena baru dianggarkan di APBD Perubahan, yang baru disahkan pada Rabu, 14 September 2022, dan pencairannya menunggu hasil persetujuan Gubernur.

Ratusan aparatur pemerintahan desa yang tergabung dalam Aliansi Aparatur Pemerintah Desa Bersatu, Senin 12 September 2022, unjuk rasa ke Kantor Pemkab dan DPRD Lampung Timur, menuntut pembayaran gaji mereka yang belum dibayar dari Januari 2022.

Mewakili Bupati, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Tarmizi, mengatakan Pemkab akan membayarkan gaji aparatur desa sembilan bulan pada tahun ini dan sisanya baru dilunasi pada Tahun 2023.

Sedangkan Ketua DPRD Ali Djohan Arief mengatakan pihaknya sudah membahas dan menyetujui pembayaran gaji aparatur desa secara penuh.

FAHROZI NAZAM

0 comments:

Posting Komentar