Pringsewu: Ganja 1 Kg Disimpan di Bawah Pohon Pisang

PRINGSEWU (14/9/2022) -  Keempat pengedar ganja di wilayah Pringsewu itu tidak berdaya saat petugas mengedus tempat persembunyian barang terlarang itu di bawah pohon pisang, di belakang salah satu rumah kontrakan mereka di Pekon Sidoharjo.

Ganja yang disimpan di bawah pohon pisang itu pun lumayan banyaknya, mencapai 1 kilogram.  Satu paket disimpan di dalam toples, dua lainnya masih terbungkus rapi. Seluruhnya dibalut dalam kantong berwarna hijau.

Keempatnya, memang, sudah lama diintai Satreskrim Polres Pringsewu. Mereka masing-masing berinisial KA, AP, BAS, masing-masing berusia 19 dan 26 tahun, bertempat tinggal di Pringsewu, dan DA, warga Gadingrejo, berusia 27 tahun.

Keempat pengedar ganja ditangkap di tempat terpisah. KA diringkus saat sedang mengantar paket ganja kering ke Pringsewu Timur. BAS diciduk di rumahnya, sekaligus memperlihatkan tempat penyimpanan ganja di bawah pohon pisang di belakang rumahnya.

Kepada petugas penyidik, mereka mengaku membeli ganja dari seorang bandar dengan harga 4,5 juta per kilogram. Mereka memecahnya menjadi paket kecil, hingga bisa memperoleh uang 12 juta rupiah.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan daerah peredaran ganja keempat pengedar tersebut meliputi Pardasuka, Pringombo, Gadingrejo, dan Pringsewu. Keempatnya ditangkap atas pengembangan penangkapan seorang pembeli.

PAROHA

0 comments:

Posting Komentar