Maling Tepergok Gasak Barang Elektronik Disbun Lampung Utara

KOTABUMI (5/5/2025) – Warga Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, memergoki kawanan maling menggasak barang-barang elektronik di Gudang Dinas Perkebunan dan Perternakan Lampung Utara, Minggu 27 April 2025. Kedua pelaku diserahkan ke polisi.

Pelaku berinisial HE, berusia 26 tahun, warga Kembang Tanjung, Abung Selatan, Lampung Utara, bersama rekannya mengambil barang elektronik dari Gudang Dinas Perkebunan dan Peternakan menggunakan sepeda motor.

Sialnya, kejahatan mereka tepergok warga. Pelaku langsung dikejar massa karena melarikan diri. Kawanan maling akhirnya tertangkap dan diserahkan ke Polres Lampung Utara. HE ditangkap bersama seorang rekan di bawah umur asal Kotabumi.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap pengakuan maling lantaran kebutuhan ekonomi dan terdesak biaya hidup sehari-hari setelah istri melahirkan.

Kawanan maling berpura-pura sebagai pemulung bersepeda motor. Mereka menggasak barang elektronik dengan cara membobol kawat dan memanjat dinding.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apryyadi Pratama, Senin 5 Mei 2025, membenarkan kawanan maling tertangkap basah memindahkan barang-barang curian berupa satu unit blower AC, dua CPU komputer, dan steamer. 

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar