Pegawai Kejari Bandarlampung Diduga Korupsi 1,8 Miliar

BANDARLAMPUNG (31/10/2022) – Seorang oknum Bendahara Kejaksaan Negeri Bandarlampung terindikasi korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai tahun 2021—2022 sebesar Rp1,8 miliar. Terduga pelaku mulai disidik oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, Senin 31 Oktober 2022, menyampaikan hasil pemeriksaan internal 15 September 2022 menemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa pemotongan tunjangan kinerja pegawai Kejari Bandarlampung. Pelaku merupakan oknum bendahara berinisial L.

Hutamrin menjelaskan dugaan korupsi tersebut merugikan negara Rp1,8 miliar. Indikasi kerugian ini bersifat sementara dari hasil penghitungan Bidang Pengawasan. Penghitungan kerugian belum final karena Kejati Lampung masih melakukan audit.

Terduga pelaku L selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandarlampung bersama B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP, dan S selaku Operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji, melakukan mark up atau penggelembungan tunjangan kinerja pegawai.

Setelah uang masuk rekening pegawai, uang langsung ditarik dengan pendebitan otomatis pada hari sama berdasarkan surat permintaan, penarikan, pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan kepala Kejari Bandarlampung.

Mereka mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi agar bisa dobel klaim. Tunjangan kinerja pegawai sebelumnya dibayarkan melalui rekening Bank BNI, namun sejak Maret 2022 dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri.

Hutamrin menyatakan perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja pegawai Kejari Bandarlampung kini naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik sudah memeriksa 10 saksi terdiri pejabat Kejari Bandarlampung, mantan kajari, dan bank.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar