Kades Rejomulyo Lampung Selatan Terlapor Serobot Tanah

TANJUNGBINTANG (18/11/2022) – Kades dan aparat Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjungbintang, dilaporkan ke Polres Lampung Selatan atas dugaan penyerobotan tanah dan perusakan tanaman untuk pembangunan jalan desa.

Pelapor terdiri empat keluarga dari enam bersaudara warga Desa Rejomulyo yaitu Bardiono, Ismail, Suyanti, dan Sutini. Mereka tidak terima tanahnya digusur dan tanaman di atas lahan dirusak dengan tujuan pembangunan jalan.

Empat bersaudara menegaskan bidang tanah tergusur buat pembangunan jalan tersebut sudah bersertifikat. Hak milik tanah sudah jelas tetapi diduga diserobot tanpa musyawarah atau persetujuan. Penyerobotan menggunakan ekskavator.

Polres Lampung Seloatan menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan tanah. Petugas mengecek lokasi termasuk bukti dugaan perusakan tanam tumbuh.

Misno Ali Sodikin, kakak keempat pemilik tanah, menghitung luas tanah digusur lebar dua meter dan panjang 800 meter. Status tanah sudah bersertifikat. Mereka tidak menerima penggusuran tanah dan perusakan tanaman sehingga melapor ke Polres Lampung Selatan. Korban sebelumnya meminta ganti rugi tetapi tidak ada titik temu sampai sekarang.

Terlapor Kepala Desa Rejomulyo Pendi menggerakkan pembuatan jalan melewati tanah enam bersaudara berdasarkan musyawarah. Pemilik tanah sudah mendapatkan pemberitahuan. Begitu pekerjaan mulai jalan, kepala dusun baru mengaku luma belum memberi kabar.

Tanah telanjur digusur dengan alat berat dan pemiliknya tidak terima. Kepala desa menawarkan ganti rugi belasan juta tetapi pemilik meminta Rp85 juta.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar