Ojol Bandarlampung Laporan Palsu Kehilangan Motor

BANDARLAMPUNG (18/11/2022) – Seorang pengojek online warga Pahoman, Enggal, Bandarlampung, coba mengelabui polisi dengan membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor.  Faktanya motor pelaku dijual melalui media sosial.

Pengojek berinisial WF, 22 tahun, dibekuk unit Reskrim Polsek Kedaton usai membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor Honda Beat biru putih. Kendaraan diakui hilang sejak 7 September hingga polisi melakukan penyelidikan lebih sebulan.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, Jumat 18 November 2022, mengatakan polisi belakangan mengetahui motor Beat dijual senilai Rp8,5 juta dengan maksud membeli kendaraan baru. Penjualan kendaraan roda dua ini melalui media sosial. WF sengaja membuat laporan palsu kehilangan motor dengan tujuan mengklaim asuransi sebesar Rp12 juta.

Akal bulus pengojek mudah diketahui hingga ditangkap polisi 4 November lalu. Hasil interogasi mengungkap pelaporan palsu kehilangan motor merupakan ide sendiri. Motor sebenarnya masih laik jalan dan kondisi mulus tetapi pelaku menjualnya karena kebelet ingin memiliki kendaraan baru dengan jurus tipu.

Tersangka pelaporan palsu kehilangan sepeda motor dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Pelaku meringkuk di penjara selama proses penyidikan.

ARI IRAWAN


0 comments:

Posting Komentar