Polresta Bandarlampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian Nursilawati. Pelaku tidak lain suaminya sendiri berinisial HK, 33 tahun, dan MR, 22 tahun, terlibat membuang jasad korban.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 31 Mei 2025, mengungkap HK sebagai pelaku utama pembunuhan. Nursilawati diduga telah tewas sejak Jumat sore 24 Mei 2025.
Suami-istri itu bertemu di rumah kontrakan sebelum korban berangkat kerja keluar negeri. Mereka cekcok karena korban meminta uang Rp500.000 dan bahkan meminta bagian keuntungan usaha warung nasi. Pertengkaran memuncak hingga HK mencekik istrinya sampai menemui ajal.
Malam harinya HK mengajak MR mencari perempuan. Sampai kontrakan, MR kaget mendapati Nursilawati tewas terlentang. HK meminta bantuan MR membuang jasad korban dan berjanji tidak dilibatkan dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka berboncengan motor membawa jasad berkeliling hingga membuangnya di kawasan Sinar Laut, Kota Karang, Telukbetung. Penyelidikan polisi menemukan barang bukti seprei di tempatkejadian perkara, gelang korban, dua motor Yamaha Jupiter dan Mio, dua handphone, dan pakaian tersangka.
Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan polisi awalnya menduga pembunuhan terjadi di Kota Karang. Setelah pemeriksaan berlanjut mengungkap lokasi pembunuhan sebenarnya di rumah kontrakan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar