Jual Motor di Medsos, Maling Diringkus Polisi Tanggamus

PULAUPANGGUNG (10/12/2022) – Komplotan spesialis pencuri sepeda motor diringkus Polsek Pulaupanggung, Tanggamus, Rabu malam 7 Desember 2022 pukul 23.00 WIB. Pelaku terlacak setelah menjual motor curian lewat media sosial.

Komplotan spesialis pencuri motor berinisial DA, PU, dan BP, menggasak motor Beat biru milik Endra Distianto, 25 tahun, warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Airnaningan, Tanggamus. Kendaraan hilang pukul 20.00 WIB ketika parkir di samping rumah.

Kapolsek Pulaupanggung Iptu Musakir, Sabtu 10 Desember 2022, mengungkap penerimaan laporan pencurian motor hingga penangkapan tersangka. Pemilik melapor pukul 20.00 dan polisi sudah meringkus tiga anggota komplotan maling pukul 23.00 WIB.

Pencuri motor teridentifikasi dari patroli siber. Pelaku menjual motor matik curian melalui media sosial Facebook dengan akun Kang COD di grup jual-beli kendaraan wilayah Talangpadang. Ciri-ciri motor tersebut sama dengan milik korban Endra Distianto. Kendaraan dijual senilai Rp3,3 juta.

Polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Janji transaksi di depan gerai Alfamart Talangpadang dengan syarat fotokopi KTP dan selfi di lokasi. Komplotan tiga maling benar-benar datang. DA melawan penangkapan menggunakan senjata tajam. Sementara BP melarikan diri ke perumahan tetapi ditangkap warga beramai-ramai.

Iptu Musakir menyebut hasil pemeriksaan mengungkap identitas ketiga anggota komplotan pencuri motor ternyata berstatus pelajar SMA. Mereka sudah tiga kali menggasak motor di Kecamatan Airnaningan. Polisi masih mengusut TKP sekaligus barang bukti kendaraan curian.

Polisi mengamankan barang bukti motor Beat biru curian, motor Yamaha Mio milik pelaku, dan sebilah badik bersarung kulit coklat. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

DEDY NOVRIANZA

0 comments:

Posting Komentar