Kakek-kakek Maling Motor di Pringsewu Terekam CCTV

PRINGSEWU (20/12/2022) – Seorang kakek-kakek mencuri sepeda motor di Pasar Asem Pekon Podomoro, Pringsewu, Minggu 18 Desember 2022 pukul 07.00 WIB. Pencurian terekam CCTV sehingga polisi dapat menangkap pelaku pada malam harinya.

Kakek berinisial S, 64 tahun, warga Pekon Sukoharjo Tiga, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, ditangkap Polsek Pringsewu Kota hari itu juga pukul 22.30 WIB. Namun, barang bukti sepeda motor Supra X dengan pelat nomor BE 6570 CW sudah dijual.

Motor Supra X milik Desi Oktaviani, 26 tahun, warga Pekon Podomoro, diparkir di depan toko. Pemiliknya berbelanja sembako. Sekitar 15 menit kemudian kendaraan hilang diduga digasak maling. Kasus ini dilaporkan ke polisi.

Kakek maling motor diduga tidak menyadari aksinya terekam CCTV. Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil melakukan identifikasi hingga pelaku dijemput di rumahnya. Penggeledahan rumah menemukan barang bukti kunci T dan pakaian yang dikenakan waktu mencuri.

Sementara motor Supra X diakui sudah dijual senilai Rp1 juta kepada seseorang warga Gadingrejo, Pringsewu. Polisi masih melacak penadah barang curian tersebut. Kakek S mengakui pencurian motor Supra X menggunakan kunci T. Ia sudah menawarkan motor sebelum melakukan pencurian. Kendaraan sudah diincar sehari sebelumnya.

Tersangka mengaku sebagai residivis kasus sama dengan vonis 15 bulan. Pencurian pertama di Terminal Pringsewu pada 2020. Kakek S juga pernah divonis 12 tahun karena kasus pembunuhan di Pesawaran pada 1999.

Kanit Reskrim Polsekta Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan proses penangkapan tersangka maling motor berdasarkan laporan dan rekaman CCTV. Barang bukti motor masih dicari karena dijual kepada orang baru dikenal. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

PIYAN AGUNG



0 comments:

Posting Komentar