Residivis Pesawaran Sikat Tujuh Motor di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (19/12/2022) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan menciduk pria Pesawaran atas sangkaan maling sepeda motor di Bandarlampung. Pelaku mengaku sebagai residivis dengan tujuh kali pencurian kendaraan roda dua.

Tersangka JI diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan di rumahnya, Dusun Kecapai, Padangcermin, Pesawaran, Senin 19 Desember 2022 pukul 13.00 WIB. Pelaku disergap ketika duduk bersantai di ruang tamu.

Kedatangan polisi begitu mendadak dan di luar dugaan. JI tidak berkutik sama sekali. Ia masih bingung sampai tangan diborgol dan petugas memberitahu sebagai polisi. Penangkapan disertai penemuan barang bukti motor Beat tanpa pelat nomor hasil curian sepekan lalu. Kendaraan belum sempat dijual.

JI baru sepekan menyikat sepeda motor Beat putih. Pelaku teridentifikasi polisi karena pencurian viral di media sosial. Wajahnya terekam jelas kamera CCTV. Pelaku berkaos dan celaka jins biru membobol kontak motor dengan kunci T di depan rumah warga Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Bumiwaras, Bandarlampung.

Panit 1 Reskrim Polsek Telukbetung Selatan Bripka Rahmat Kurniawan menjelaskan proses identifikasi dari rekaman CCTV hingga tersangka maling motor ditangkap di rumahnya. Pelaku merupakan residivis kasus serupa dengan rekor tujuh pencurian.

Hasil interogasi mengungkap tujuh kali pencurian motor masing-masing tiga di wilayah hukum Telukbetung Selatan dan empat di Telukbetung Timur. Pelaku berpasangan dengan buron berinisial TA. Pencurian dengan cara hunting motor parkir seputar perumahan. Kendaraan dibobol dengan kunci T. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar