Mantan Anggota DPRD Metro Tersangka Penggelapan Pajak

METRO (11/1/2023) – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro periode 2014-2019, Alizar Jinggo 55 Tahun, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Metro, Rabu, 11 Januari 2023.

Selain Jinggo, ada dua tersangka lainnya yakni, Soni Febrian Kusuma 45 tahun selaku Direktur CV Karya Timur Perkasa, dan Karlena, 38 tahun, atas dugaan penggelapan pajak penjualan batu sejumlah Rp130 juta. Karlena, 38 tahun, tidak dapat dihadirkan tim penyidik karena sakit.

Tersangka Jinggo mengelak atas dugaan penggelapan pajak tersebut. Ia justru mengaku sebagai korban. Tersangka diperiksa di Ruang Pidsus Kejari Metro selama empat jam, kemudian dikirim ke Lapas Kelas II A Kota Metro. Alizar Jinggo berstatus tahanan titipan kejaksaan terhitung sejak 11 sampai 30 Januari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne mengatakan ketiga tersangka tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro, Rabu 11 Januari 2023 pukul 11:00 WIB dan menjalani  pemeriksaan tahap II.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 39 Ayat 1 huruf c atau huruf i, juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.

MARTIN PASUKO DEWO

0 comments:

Posting Komentar