Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, dalam konferensi pers, Jumat, 6 Januari 2023, mengatakan ketiga penambang emas yang ditangkap terdiri dari SH dan A, warga Bekasi dan Salpoan, Jawa Barat, dan EP, warga Way Kandis, Bandarlampung, masing-masing berusia 53, 54, dan 52 tahun.
AKBP Edwin mengatakan ketiganya sudah lama mendeteksi ada kandungan emas di kawasan tersebut. Karena yakin, mereka membeli lahan ribuan meter, dan mulai menggali di tiga titik. Galian tanah, kemudian, dibawa lagi ke lokasi lain, untuk disaring.
EP, warga Way Kandis, Tanjungsenang, Bandarlampung, mengatakan mereka baru beberapa bulan menggali di Dusun Teluk Harapan, Desa Sidomukti, Katibung, Lampung Selatan, dan ia mengaku baru memperoleh emas dalam ukuran milligram.
Selain menangkap tiga orang, Polres Lampung Selatan juga menyita sejumlah peralatan yang dipakai untuk menggali dan menyaring berupa 18 besi tabung, material galian, dan peralatan lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Edwin juga menyebut Polres Lampung Selatan meringkus seorang warga Dusun Jembat Besi, Gunung Terang, Kalianda, dengan dugaan mencuri tiga handphone di Banjarsari, Seloretno, Sidomulyo.
AKBP Edwin mengatakan RY, pria berusia 43 tahun tersebut seorang residivis, pernah mencuri di desa yang sama pada Desember 2022 dan mengulanginya lagi pada 1 Januari 2023, dengan menyikat tiga ponsel sekaligus.
ROY SHANDI
0 comments:
Posting Komentar