4 Warga Waykanan Tersangka Pembakaran Basecamp PT AKG

BLAMBANGAN UMPU (6/2/2023) -  Polda Lampung dan Polres Waykanan menetapkan empat orang warga sebagai tersangka pembakaran base camp PT AKG Bahuga dan memproses seorang anggota Samapta Polda karena menembak seorang warga diduga mencuri 10 biji sawit di perkebunan sawit tersebut.

Dalam temu pers, Senin, 6 Februari 2023, yang dihadiri Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kapolres AKBP Teddy Rachesna menyebut perkara pembakaran ditangani Polres Waykanan, sedangkan penembakan warga ditangani Bidpropam Polda Lampung.

Setidaknya 300 warga dari tiga kampung membakar kompleks perkebunan sawit PT AKG Bahuga, Waykanan, karena tidak menerima penembakan atas salah seorang penduduk oleh seorang anggota Samapta Polda Lampung, pukul 01.00, Senin Dinihari, 30 Januari 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan anggota Samapta yang menembak bertugas resmi di PT AKG. Anggota Polri itu melakukan penembakan, karena melihat Ansori, warga Kampung Bumi Agung, mencuri sawit dengan memakai kendaraan sebuah pikup.

Kombes Pol Zhawani Pandra Arsyad menyebut warga Kampung Bumi Agung tersebut sempat dibawa ke puskesmas, tetapi meninggal dalam perawatan.

Penembahan Ansori memicu kemarahan warga dari Kampung Bumi Agung, Giri Harjo, dan Tulangbawang. Besok harinya, mereka masuki kompleks perkebunan PT AKG, dan membakar bangunan tembok seluas 1 hektare, 5 unit traktor, 4 unit motor, 1 truk, dan material seperti pupuk dan solar.

GIBRAN ALFALAH

0 comments:

Posting Komentar