Sidang Unila: Dekan Teknik Mengaku Terima Uang Rp330 Juta

BANDARLAMPUNG (2/2/2023) -  Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan mengakui menerima uang 330 juta dari  eks Wakil Rektor M. Basri dan menyebutnya sebagai “uang perjuangan” untuk meluluskan sejumlah calon mahasiswa masuk Unila.

Penerimaan uang itu diakui oleh Helmy dalam sidang lanjutan uang suap masuk Unila di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, yang berlangsung dari pukul 13.30 siang hingga pukul 21.30 malam Jumat, 2 Februari 2023.

Dalam sidang, Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Tahun 2022 itu juga menyebut nyaris semua mahasiswa titipan dari eks Rektor Karomani tidak lolos sistem seleksi atau tidak memenuhi passing grade.

Selain Helmy Fitriawan, sidang lanjutan suap masuk Unila dengan tersangka Karonami, M. Basri, dan Heryandi, juga menghadirkan saksi  Dekan Fakultas Hukum Unila M. Fakih, Humas PMB Unila Tahun 2022, Muhammad Komarudin, Staf Pembantu Wakil Rektor I Bidang Akademik Tri Widioko, dan Dosen Fakultas Teknik Hery Dian.

Dekan Fakultas Hukum Unila M. Fakih mengatakan ia pernah menerima titipan 80 orang calon mahasiswa baru untuk masuk ke fakultas hukum Unila, dan seingatnya hanya dua orang yang tidak lulus. 

Saksi Tri Widioko menyebut pernah memperoleh tugas dari Heryandi untuk mengetik daftar nama dan nomor peserta calon mahasiswa yg dititipkan. Muhamad Komarudin menyebut calon mahasiswa kedokteran langsung melauli rektor.

Usai sidang terdakwa M. Basri menyebut hal-hal yang terungkap dalam sidang lebih banyak terkait dengan pihak lain. Sedangkan Karomani menyebut ia  tidak mengetahui hal-hal tersebut.

Sidang  dipimpin oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan dan Achmad rifai,  dengan hakim anggota Edi Purbanus, Aria Veronica, dan Efianto D.


DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar