11 Pintu Perlintasan Kereta di Lampung Utara Akan Ditutup


KOTABUMI (4/10/2019) - Dinas Perhubungan Lampung Utara melakukan sosialisasi kepada warga yang ada di dekat perlintasan Kereta Api. Pemerintah berencana akan menutup akses perlintasan illegal yang membahayakan warga.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara,  Basirun Ali, Kamis, 3 Oktober 2019, mengatakan bahwa dirinya melakukan sosialisai kepada masyarakat agar nantinya paham apabila Pemerintah bersama PT KAI melakukan penutupan Akses jalan yang Ilegal.
Basirun menjelaskan penutupan berdasarkan peraturan yang  di edarkan Dirjen Perkereta Apian dan Pergub yang memerintahkan segera menutup akses jalan yang tidak memiliki nomor, perlintasan. Sementara ini ada 11 titk jalan di dalam kota yang ilegal, sebagian sudah ditutup.

Untung Saputro Ketua Lingkungan, Kelurahan Gapura tidak keberatan akses jalan lintas di daerahnya yang menjadi jalan alternatif ditutup nantinya. 

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar