Petugas keamanan itu bernama Pirli Kariawan. Menurut pengacaranya, Yalva Sabri, kliennya sudah bekerja di BRI sejak tahun 2003 dan tidak ada masalah hingga Tahun 2018. Tak ada peringatan pertama, kedua, apalagi peringatan terakhir.
Yang membuat Pirli mengadu ke PHI, setelah memecat, PT PKSS mempekerjakannya kembali, tanpa menghitung kekaryawanan yang lama. Agar rapi, pria tersebut dimutasi ke BRI yang lain. Secara legalitas dipecat Agustus 2018, tetapi baru menerima surat Januari 2019.
Majelis Hakim memutuskan PT PKSS membayar Firli 300 jutaan. Namun bukan semata uang yang kini dicari. Pengacaranya mempertanyakan kesemena-menaan perusahaan outsourching itu dan kebijakan bank umum negara tersebut dalam merekrut tenaga kerja sesuai Undang-Undang yang berlaku.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar