Buruh Lampung ke DPRD Tolak Revisi UU dan Kenaikan BPJS

BANDARLAMPUNG (2/10/2019) – Buruh Lampung geruduk DPRD Lampung, Rabu 2 Oktober 2019. Bersatu dengan 10 provinsi di Indonesia, mereka menolak revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, kenaikan BPJS, dan UU KPK.

Bergabung dalam FSPMI Lampung, lewat orasi dan spanduk, seratusan buruh Lampung menilai revisi UU Ketenagakerjaan direvisi sepihak untuk kepentingan pengusaha. Mereka meminta Presiden Jokowi membatalkan  Perppu tentang pengupahan.

Para orator meminta DPRD Lampung menyampaikan aspirasi mereka ke Pemerintah Pusat dan memperhatikan UMK di tingkat Provinsi. Salah seorang menyebut masih banyak buruh menerima upah di bawah ketentuan.

Perwakilan buruh diterima Ketua Sementara DPRD Lampung Ningrum Gumay. Kepada mereka, wakil rakyat dari PDI Perjuangan itu berjanji akan menyampaikan tuntutan ke Pemerintah Pusat dan mengkaji sistem ketenagakerjaan .

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar