Indro Wibowo, pelapor dari Koordinator Aksi Wartawan, mengatakan ujaran kebencian terhadap jurnalis diunggah di facebook milik Taufik Safa pada pukul 21.49 Senin, 1 Oktober 2019, di antaranya menyebut profesi tersebut sebagai “tai kucing.”
Menurut Indro, warga Gunung Cahya, yang sehari-harinya bekerja di BPK itu, sering mengunggah kejanggalan di kampungnya. Ia menilai wartawan tidak tuntas memberitakan ketidakberesan pembangunan di wilayahnya.
Laporan ujaran kebencian tersebut diterima petugas Satserse Polres Waykanan dengan dugaan melanggar UU ITE.
DODI RAHMADI
0 comments:
Posting Komentar