540 Janda Bertebaran di Lampung Barat dan Pesisir Barat


KRUI (7/1/2020) – Sebanyak 540 janda tersebar di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat. Umumnya, mereka menceraikan suaminya karena faktor ekonomi.

Berdasarkan data di Pengadilan Agama Krui, sepanjang 2019 angka perceraian mencapai 540 kasus. Kepala Pengadilan Agama Krui Nurbaiti, Selasa, 7 Januari 2020, mengatakan jumlah perkara perceraian yang ditangani PA Krui di Liwa yang membawahi Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat mengalami peningkatan sebesar 12% dibanding tahun sebelumnya.

Dari 540 perkara itu, sekitar 60% diantaranya adalah kasus perceraian terjadi di wilayah Lambar. Sedang sisanya adalah Pesisir Barat. Angka perkara cerai yang tertinggi untuk wilayah Lambar adalah Kecamatan Way Tenong.

Menurutnya, kasus perceraian yang ditangani oleh PA tiap tahunya terjadi peningkatan. Pada 2019 meningkat sekitar 12%. Kemudian untuk 2020 sejak 1-7 Januari gugatan cerai yang sudah masuk telah mencapai 20 perkara. Umumnya didominasi oleh faktor ekonomi. Kemudian orang ketiga dan lain sebagainya. 

LILIANA P

0 comments:

Posting Komentar