Hadir mendampingi Bupati dalam penyerahan SK tersebut Plh Sekda Paturahman, Asisten III Jonsen Panesa, Kepala Dinas Pendidikan, Kesehatan, Kominfo, sejumlah kepala OPD, dan pejabat terkait dengan kepegawaian.
Dalam sambutannya, Dewi Handajani mengharapkan ASN yang diangkat komitmen dalam memenuhi peraturan pegawai negeri sipil, termasuk di antaranya tidak mengajukan pindah tempat kerja selama 10 tahun.
AFNAN HERMAWAN
mohon maaf. .mohon diralat. .bukan honorer. .tapi cpns menjadi pns. .
BalasHapusterima kasih. .