Di Lampung, Kecelakaan di Jalan Tol Wajib Ganti Rugi

BANDARLAMPUNG  (21/3/2020) – Petugas PT HK, pengelola Jalan Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar – Simpang Pematang, Lampung, mengakui meminta ganti rugi siring Rp16 juta kepada sopir truk yang terbalik pukul 16.16 Minggu, 15 Maret 2020.


Lewat WA grup HK News Room Lampung, malam Minggu, 21 Maret 2020, Yoni Satyo, manajer HK Ruas Terbanggi Besar – Simpang Pematang mengirimkan video wawancara dengan Tohir, petugas tol yang berurusan dengan Riko, sopir truk yang terbalik.

Menurut Tohir, ia tidak memaksa sopir memberikan uang Rp200 ribu, tetapi menyuruhnya membayar ganti rugi asset jalan tol yang rusak Rp16 juta. Karena belum membayar, hingga Sabtu, 22 Maret 2020, truk masih ditahan di Pos Gerbang Tol Pematang Panggang, Mesuji.

Meskipun mengakui peristiwanya, dalam grup WA tersebut, Yoni menyebut berita LampungTV sebagai hoax.

LampungTV menunda penayangan 5 hari karena tiga wartawan berusaha konfirmasi berbagai pihak di PT HK dan Bina Marga Pusat sejak hari peristiwa, tetapi tidak ada yang sudi berbicara hingga Sabtu, 21 Maret 2020.

Dalam WA grup itu, Yoni Satyo, bahkan, menuding wartawan Mesuji suka meminta uang. Namun ketika ditanya siapa jurnalisnya, ia tidak menjawab.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar