Riko, warga Ketiau, Mesuji, Sabtu 21 Maret 2020, mengatakan peristiwanya terjadi pada Kamis, 15 Maret. Karena kelelahan, truk yang dikemudikannya masuk siring di ruas Tol Terbanggi Besar – Simpang Pematang.
Sopir pembawa barang kebutuhan sehari-hari itu lalu menyetop mobil petugas tol. Pada awalnya ia diminta Rp200 ribu untuk menarik kendaraan. Namun setelah berada di pinggir jalan, salah seorang bernisial T meminta Rp16 juta untuk ganti rugi siring.
Pengemudi masih berusia muda itu berkomunikasi dengan majikannya, ia diminta tawar-menawar dan disepakati ganti rugi Rp8,7 juta. Namun karena uang belum ada, truk ditahan di Pos Gerbang Tol Pematang Panggang, Mesuji.
0 comments:
Posting Komentar