Hal itu mengemuka saat rapat panitia khusus laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Selatan tahun 2020 dengan eksekutif, Selasa, 17 Maret 2020. Rapat dihadiri para anggota pansus dan mitra kerjanya dari bagian perlengkapan Pemkab Lampung Selatan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus LKPJ M Akyas, berlangsung di aula rumah dinas ketua DPRD Lampung Selatan.
Akyas saat rapat mengatakan, anggaran pemeliharaan mobil dinas besar tapi pejabat yang menggunakannya terkesan semaunya. Terbukti kendaraan tidak terurus, seperti badan mobil penyok, dan lainnya.
Akyas meminta instansi terkait memerhatikan masalah tersebut dan segera membenahinya.
Anggota Pansus LKPJ DPRD Lampung Selatan Malik Ibrahim menambahkan, rakyat hanya tahu anggota DPRD yang harus menyelesaikan masalah seperti mobil dinas. Padahal, wewenang itu seharusnya ada di bupati.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar