AS, warga Pasar Banjit, meminjam sepeda motor kenalan bernama Ahmad Ngadi, warga Kampung Bakti Negara, Kecamatan Baradatu, dengan alasan keperluan keluarga sejak 25 Desember 2019. Kendaraan tak kunjung dikembalikan sampai pemilik lapor polisi pada 27 Maret 2020.
Pemuda 20 tahun tersebut coba berkelit setiap kali motor minta dikembalikan. Kendaraan rupanya sudah digadaikan kepada seseorang senilai Rp1,4 juta. Hasil gadai dipakai judi online dan keperluan sehari-hari.
Kapolsek Baradatu AKP Mulyadi Djasudin mengungkap proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan motor selama sebulan. AS ditangkap tanpa perlawanan. Namun, barang bukti motor Supra Fit bernilai Rp3,5 juta dipreteli selama dikuasai tiga bulan. Kendaraan baru digadaikan kepada seorang kenalan.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar