Kendaraan hingga kini diamankan petugas untuk proses lebih lanjut, namun sopirnya tidak ada yang ditahan. Travel itu mengangkut penumpang dari berbagai pulau di Sumatera hendak ke Jawa. Ditahan saat mau menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.
Jasiman, sopir travel beralasan terpaksa mengangkut penumpang karena terdesak kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran. Ia butuh uang untuk membayar keperluan keluarganya.
Dirlantas Polda Lampung Kombes Chiko Ardiwiatto mengatakan, sopir travel telah melanggar Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Petugas akan terus melakukan penindakan terhadap kendaraan berplat preman yang mengangkut penumpang.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar