Residivis Baru Bebas Mencuri Lagi di Lampung Utara

BUKIT KEMUNING (14/5/2020) - Residivis baru bebas dari penjara karena program asimilasi berulah lagi. Tapi, tidak berlangsung lama karena tercium dan diciduk Tim Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara. Saparudin, berusia 25 tahun ditangkap di kediamannya, Sabtu 9 Mei 2020, setelah korban melapor.

Saparudin kepada petugas mengaku sudah tiga kali beraksi, terakhir di perbatasan Lampung Utara dengan Waykanan. Yakni, mendapatkan sepeda motor jenis Yamaha Vega R. Ia baru bebas penjara berkat program asimilasi Kemenkumham pada 2 Mei 2020. 

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana, mengatakan, Rabu 13 Mei 2020, tersangka ditangkap kembali setelah ada laporan warga yang mengenali motornya berada di tangan orang lain. 

Motor Honda Mio GT dicuri pada 27 Mei tahun 2018, pemilikny Cece Mahpudin, warga Pulau Panggung, Abung Tinggi, Lampung Utara. 

Kapolsek mengatakan, barang bukti motor curian berupa Yamaha Vega R kini berada di Polsek dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor seperti itu bisa melihatnya di kantor polsek. 

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar