Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, mengatakan, Rabu, 6 Mei 2020,
tersangka menakut-nakuti korban telah melakukan pungutan liar, dan jika tidak memberikan akan akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp30 juta. Korban melaporkan pemerasan itu ke polres kemudian dilakukan penangkapan.
FATHUL M EFENDI
0 comments:
Posting Komentar