Wartawan Ditangkap di Parkiran Rumah Makan Tulangbawang

MENGGALA (8/6/2020) - Team Khusus Anti Bandit 308 bersama Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang menangkap seorang oknum wartawan di parkiran rumah makan. Oknum itu dituduh memeras seorang kepala tiyuh dengan modus pungutan liar pembuatan sertifikat.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, mengatakan, Rabu, 6 Mei 2020, 
tersangka menakut-nakuti korban telah melakukan pungutan liar, dan jika tidak memberikan akan akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp30 juta. Korban melaporkan pemerasan itu ke polres kemudian dilakukan penangkapan. 

FATHUL M EFENDI

0 comments:

Posting Komentar