Lampung Selatan : Pajak Senilai 30 Ribu Akan Dibebaskan

BAKAUHENI )29/7/2020) - UPTD perpajakan  melakukan sosialisasi kepada aparat desa di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu, 29 Juli 2020. Mereka antara lain mengabarkan bahwa pajak sebesar Rp.30 ribu bakal dibebaskan.

Adapun desa yang mengikuti sosialisasi tersebut  adalah Bakauheni, Totoharjo, Kelawi, Semanak  dan Desa Hatta. Sosialisasi di laksanakan di Balai Desa Totoharjo. Kepala Perpajakan Bakauheni-Penengahan, Baheram menjelaskan kebijakan pemerintah membebaskan pajak karena saat ini masih dalam keadaan pandemi covid 19 maka pihaknya membebaskan untuk pajak minimal.

Camat Bakauheni, Asep Awaludin berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi aparatur desa yang  ada di Kecamatan Bakauheni.

AZIZI

0 comments:

Posting Komentar