Pilkada Bandarlampung: Ike Edwin - Zam Tetap Tak Lolos

BANDARLAMPUNG (12/9/2020) – Sidang sengketa Komisi Pemilihan Umum Bandarlampung dan pasangan perseorangan Ike Edwin – dr. Zam berakhir dengan anti klimaks. Bawaslu menolak pasangan mantan Kapolda Lampung itu mengikuti pendaftaran calon wali kota Bandarlampung.

Sidang yang dimulai pukul 10.30 dan berakhir pukul 14.30 itu dijaga ketat polisi, bahkan ditambah dengan kawat berduri di siang hari. Ketua Bawaslu dan komisariat langsung dievakuasi setelah membacakan keputusan.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansah membacakan 5 poin dasar penolakan tuntutan. Lembaga ini tetap melihat suara masuk hasil pleno KPU 33.111,  belum memenuhi 47.864 yang dibutuhkan. 

Tim Ike Edwin menganggap suara masuk yang sudah disepakati dengan PPS dan PPK berjumlah 48.924 atau lebih dari suara masuk yang dibutuhkan. KPU juga dinilai meninggalkan rapat pleno. Proses pencarian suara masuk diintimasi RT, Lurah, dan Camat.

Dalam putusan sidang di Bawaslu,  Ike Edwin juga melihat ada materi yang masuk di luar sidang dan ada materi yang masuk dalam sidang tetapi tidak tercatat dalam kesimpulan.
 
Mantan Kapolda Lampung itu tetap akan menuntut KPU Bandarlampung, termasuk RT, PPS, PPK ke Polda dalam waktu dekat.

DEDI KAPRIYANTO DAN JUHARSA

0 comments:

Posting Komentar