Polda Lampung: Alfin Rencanakan Pembunuhan Sekh Ali Jaber

BANDARLAMPUNG (16/9/2020) – Alfin Andrian, warga Gang Kemiri, Jalan Tamin, Bandarlampung mengakui merencanakan pembunuhan Sekh Ali Jabber, mulai dari persiapan membawa pisau dari rumah, mengamati suasana, dan berlari ke panggung untuk menghabisi ustad kondang itu saat menghadiri tahfidz Quran di Masjid Fahaludin, 300 meter dari rumahnya, Minggu Sore, 13 September lalu.

Dalam gelar perkara malam Rabu, 15 September 2020, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan Alfin dalam keadaan waras. Demikian juga saat diwawancarai psikiater dari Mabes Polri.

Polresta Bandarlampung sudah memanggil 15 saksi terkait peristiwa tersebut, mulai dari ayah, ibu, paman, pihak keluarga, dan warga yang mengikuti wisuda tahpidz Quran, termasuk ibu dan anak yang sedang bersama Sekh Ali Jabber.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Rabu 16 September 2020, selama ini Alfin biang kerok keluarga di mana saja ia tinggal, mulai dari Bandarlampung, Mesuji, atau tempat lainnya. Pria berusia 24 tahun itu masih bertatus bujang dan pekerjaan tidak menetap.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Polresta Bandarlampung segera melimpahkan perkara Alvin ke Kejaksaan, meski direktorat lain, seperti Densus, terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam penikaman itu.

Alfin Andrian menikam Sekh Ali Jaber, Minggu Sore, 13 September 2020, saat penceramah kondang itu menghadiri tahfidz al-Quran di masjid Falahudin, Jalan Tamin, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Ustad selamat karena mengelak. Hunjaman pisau yang direncanakan ke arah leher hanya mengenai lengan.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar