Polisi Gerebek Rumah Maling Motor di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (9/9/2020) - Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandarlampung menggerebek rumah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor di kawasan Pasir Gintung Tanjungkarang Pusat. Pelaku sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Tersangka bernama Andri Gimun, dia membobol rumah milik tetangganya sendiri dengan cara mendongkel bagian jendela lalu masuk kedalam rumah korban pada malam hari. Dari dalam rumah tetangganya itu, tersangka menggasak jam, HP dan Motor.

Pelaku diringkus polisi tanpa perlawanan saat sedang terlelap tidur di rumahnya, dari dalam rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curian. Dihadapan polisi, pelaku berdalih jika aksinya tersebut lantaran kebutuhan ekonomi karena pengangguran setelah 3 bulan yang lalu bebas dari penjara melalui program asimilasi dari pemerintah.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Rezky Maulana, mengatakan, tersangka merupakan residivis dan baru keluar penjara tiga bulan lalu. Pasal yang di persangkakan kepada tersabgja adakag 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar