Status Gila Penikam Sekh Ali Jaber Tergantung RSJ Lampung

BANDARLAMPUNG (13/9/2020) – Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan pihaknya menyerahkan status gila atau tidak penikam Sekh Ali Jaber kepada RS Jiwa Kurungan Nyawa dan psiaker Kepolisian.

Irjen Pol Purwadi mengatakan hal itu, malam Senin, 13 September 2020, usai memeriksa tersangka penikam Sekh Ali Jaber saat tahfiz Quran di Masjid Falahudin, Jalan Tamin No. 45 Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung pukul 17.20, Minggu 13 September 2020.

Kapolda mengatakan AAA, pria penikam berusia 24 tahun tersebut, bertempat tinggal sekitar 300 meter dari masjid. Ia membawa pisau dari rumah, datang ke lokasi, mengamati suasana, dan berlari ke panggung saat Sekh Ali Jaber berkomunikasi soal hadiah tahpidz dengan seorang anak dan ibunya.

Setelah mendapat perawatan, Kapolda mengatakan, Sekh Ali Jaber terus keliling di Bandarlampung  menuntaskan program 1 juta hapidz atau penghafal al-Quran.
 
Soal pria Gang Kemiri, Jalan Tamin, Sukajawa, gila, Irjen Pol Purwadi menyebut baru keterangan dari keluarga. Itu sebabnya mereka menyerahkannya ke RS Jiwa Kurungan Nyawa dan psikiater Kepolisian.

Dr. Tendry Septa dari RS Jiwa Kurungan Nyawa mengatakan dilihat dari cara berpikir pria Kaliawi itu sehat, namun ada kejanggalan dalam materi berpikir. 

Pihaknya juga menyelidiki riwayat pria penikam berusia 24 tahun itu apakah benar gila, sesuai keterangan keluarga.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar