Juharsa Iskandar, wartawan LampungTV, hanya ingin mengambil gambar 1-2 menit, sebagai SOP jurnalistik video. Ia langsung didekati petugas KPUD dengan menyebut pengambilan gambar hanya hak media partner.
Juharsa menjelaskan video tidak bisa seperti teks, copy paste. Jika mengambil gambar dari tayangan media partner, bisa terkena hak cipta. Sementara KPUD tidak memberikan layanan copy video tayangan debat kandidat.
Lagi pula, Juharsa berani masuk, karena banyak orang keluar masuk. Di dalam, banyak orang duduk di lantai. Petugas KPUD tidak mengindahkan protokol kesehatan karena minum dari satu termos.
Karena Juharsa terus mengiba, petugas lain datang dengan alasan harus memiliki ID Card, yang tidak pernah ditawarkan atau diberikan kepada wartawan yang biasa meliput di KPUD atau Pilkada Bandarlampung.
Diusir, Juharsa langsung pulang. Ia terus mencatat banyak hal kejanggalan selama Pilkada Bandarlampung dan akan menjadi bahan investigasinya ke depan.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar