Pendatang Masuk Bandarlampung Wajib Rapid Test

BANDARLAMPUNG (26/10/2020) – Para pendatang yang hendak masuk Kota Bandarlampung mulai Senin, 26 Oktober 2020 diwajibkan menjalani rapid test. Bagi yang reaktif diminta putar arah.

Hal ini untuk menekan penyebaran virus korona atau covid-19 yang terus meningkat. Rapid test ini dilakukan di posko pintu tol, Sukarame dan bundaran Rajabasa. Setiap pengendara yang melintas dari luar Bandar Lampung diwajibkan untuk menjalani rapid test.

Apabila didapati hasilnya reaktif, maka tidak dianjurkan untuk melintas dan harus putar balik arah. Salah seorang warga yang reaktif diminta untuk putararah. Koordinator lapangan satgas covid-19, Kapten Djafar, mengatakan, banyak masyarakat luar Bandarlampung yang liburan sehingga untuk mencegah masuknya virus dilakukan rapid test.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar