DPRD Lampung Panggil Rumah Sakit Covidkan Pasien

BANDARLAMPUNG (15/12/2020) - Komisi V DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Rumah Sakit Graha Husada Bandarlampung dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, di ruang rapat Komisi setempat, Selasa, 15 Desember 2020.

Pemanggilan itu menindaklanjuti dugaan RS Graha Husada tersebut yang meminta tagihan sebesar Rp22 juta dan memaksa keluarga jenazah menanda-tangani surat bermaterai yang berisi pertanyaan Covid-19, meskipun hasil pemeriksaan swab belum diketahui.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, mengatakan, rumah sakit perlu memperbaiki komunikasi antara pihak rumah sakit dan pihak keluarga yang masih minim pemahaman tentang Covid-19. 

Wakil Direksi Pelayanan Medis RS Graha Husada, Sri Murni A. Ritonga mengatakan, jika pasien meninggal dunia tersebut sebelumnya berobat ke UGD dengan keluhan demam disertai batuk dan sesak nafas. Karena pihak keluarga belum menerima hasil pemeriksaan swab, maka keluarga meminta jenazah dibawa pulang dan dimakamkan tanpa protokol kesehatan. 

JUARSAH ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar