Sengketa Pilkada: Mantan Ketua MK Sebut Eva-Deddy Lakukan TSM

BANDARLAMPUNG (29/12/2020) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menyebut pasangan calon wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amrullah melakukan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Pendapat tersebut disampaikan Hamdan Zoelva dalam sidang dugaan pelanggaran TSM di Hotel Bukit Randu, Senin 28 Desember 2020. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjadi saksi ahli pelapor pasangan calon wali kota Bandarlampung nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber). Sementara terlapor Eva-Deddy mengajukan saksi ahli akademisi Unila, Yusdianto.

Hamdan Zoelva menyebut terlapor melakukan pelanggaran TSM saat menjawab pertanyaan kuasa hukum pelapor Yusril Ihza Mahendra secara virtual terkait Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Pembelaan Yusdianto menganggap gugatan pelanggaran administrasi TSM selama tahapan pilkada Bandarlampung keliru atau salah alamat. Pelapor mempersoalkan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sementara terlapor bukan calon petahana dan kinerja wali kota. Ia meminta majelis tidak menyoal kinerja tersebut karena tidak ada relasi dengan pilkada.

Handoko, kuasa hukum pelapor, menyatakan Yusdianto selaku saksi ahli terlapor tidak kompeten karena keterangannya berubah-ubah dan tidak sesuai norma undang-undang. Pendapatnya cenderung subjektif. Kesaksian dianggap tidak objektif karena saksi merupakan tenaga kontrak sekretariat Pemkot Bandarlampung.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyatakan majelis tidak bisa berpendapat mengingat pemeriksaan dugaan TSM sedang berjalan. Majelis bertindak profesional dengan membuat keputusan berdasarkan fakta persidangan.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar