Warga Sariringgung Lampung Tuntut Pelaksanaan Sempadan Pantai

TELUKPANDAN (6/12/2020) – Sejumlah Warga Teluk Pandan, Pesawaran, menuntut pemerintah daerah melaksanakan Ketentuan Garis Sempadan Pantai. Sebab, pentupan jalan secara sepihak sangat merugikan pedagang dan nelayan Sariringgung.

Warga masyarakat yang selama ini mencari nafkah sebagai pedagang, nelayan, dan jasa di pantai Sari Ringgung menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk mengambil langkah tegas terkait Garis Sempadan Pantai. 

Waryati, perwakilan warga yang sudah puluhan tahun hidup di Teluk Pandan dan bekerja sebagai pedagang warung makanan di pantai Sari Ringgung, Minggu, 6 Desember 2020, merasakan kesulitan hidup karena sudah beberapa bulan terpaksa menutup warungnya karena pengunjung pantai tidak bisa masuk ke Sari Ringgung. 

Menurut Waryati, Negara melalui Peraturan Presiden telah menetapkan bahwa Garis Sempadan Pantai digunakan salah satunya untuk akses jalan publik dan di Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran juga sudah menetapkan jarak Garis Sempadan Pantai adalah 100 Meter dari bibir pantai. Maka, pihaknya sebagai warga Negara menuntut agar Pemkab Pesawaran untuk tegas dan memperhatikan nasib mereka.

HENDY/ MARTIN

0 comments:

Posting Komentar